Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan Menerima Kedatangan Peserta Lelang

Diperbarui: 29 Agustus 2024   09:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Rupbasan

Pekalongan, 27 Agustus 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan menerima kedatangan peserta lelang atas barang rampasan negara yang dititipkan di Rupbasan Pekalongan.

Dok. Rupbasan

Kedatangan peserta lelang disambut langsung oleh Kasubsi TraHar (Administrasi dan pemeliharaan) Aris Joko Legowo bersama tim Rupbasan Kelas I Pekalongan. Seusai mengisi identitas diri peserta lelang langsung dihantar untuk melihat dan mengecek kondisi barang rampasan.

Sebagai informasi lelang adalah proses jual beli barang atau jasa yang kemudian dijual pada penawar dengan harga tertinggi. Para peserta lelang yang ingin membeli barang tersebut akan melalui proses lelang dimana pemenang akan ditentukan berdasarkan penawar dengan nilai tertinggi. Nantinya hasil lelang tersebut akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline