Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Penilaian dan Penataan Arsip di Rupbasan Kelas I Pekalongan

Diperbarui: 28 Agustus 2024   14:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Rupbasan

PEKALONGAN, 27 Agustus 2024 dalam rangka merumuskan usulan pemusnahan arsip tahun 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan melalui kasubsi Pengamanan dan pengelolaan Mei Meriseti melakukan penilaian arsip yang berlokasi di gudang arsip Rupbasan.

Dok. Rupbasan

Penilaian arsip ini bertujuan untuk memastikan bahwa dokumen yang dinilai sudah sesuai dengan masa retensi pada aturan yang berlaku sehingga dapat ditentukan dokumen yang benar-benar layak untuk dimusnahkan. Tidak hanya penilaian arsip tetapi tim juga melakukan penataan arsip dengan tujuan memudahkan pencarian dan menghemat ruang penyimpanan pada gudang Rupbasan Kelas I Pekalongan.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efektivitas khususnya dalam melakukan pengelolaan arsip di Rupbasan Kelas I Pekalongan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline