Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan Ikuti Sosialisasi Draf Peraturan Menteri Hukum dan HAM

Diperbarui: 27 Agustus 2024   15:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Rupbasan

PEKALONGAN 23 Agustus 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan ikut berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi Draf Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kegiatan ini diikuti oleh Staf Kepegawaian Rupbasan Kelas I Pekalongan Wiharmanto secara virtual.

Dok. Rupbasan

Sosialisasi dibuka oleh Kepala Biro SDM (sumber daya manusia) Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Supartono S.H., M.H. Dalam kesempatannya ia menyampaikan bahwa "Terakhir Peraturan Kode Etik Pegawai Kemenkumham yaitu pada Tahun 2017. Lalu kemudian seiring perubahan UU ASN dan Core Value ASN BerAKHLAK, belum dapat dilakukan pembuatan Peraturan Kode Etik, baru pada tahun ini draft rancangan Permenkumham dapat diusulkan." Ungkapnya.


Pada kegiatan ini juga terdapat diskusi bagi para peserta mengenai penerapan kode etik dan perilaku dalam konteks pekerjaan sehari-hari

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline