Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan Lakukan Sosialisasi Aplikasi Simaster dan Antena

Diperbarui: 26 Agustus 2024   17:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Rupbasan

Pekalongan, 22 Agustus 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan lakukan sosialisasi aplikasi layanan inovasi Simaster dan Antena. Kegiatan sosialisasi yang dilakukan tanggal 22 Agustus 2024 ini dilaksanakan dengan menyasar ke APH (aparat penegak hukum) yaitu Polsek Kajen.

Kedatangan Tim Rupbasan Kelas I Pekalongan dipimpin oleh kasubsi administrasi dan pemeliharaan (TraHar) Aris Joko Legowo dengan didampingi oleh staf pengelola basan baran . Kedatangan Tim Rupbasan disambut dengan baik oleh Kanit Reskrim M.Thohir.

Pada kesempatan ini Tim Rupbasan melakukan sosialisasi atas aplikasi Simaster dan Antena. M.Thohir selaku Kanit Reskrim dari polsek kajen merespon positif atas adanya aplikasi ini dan siap untuk mendukung Rupbasan Kelas I Pekalongan.

Sebagai informasi aplikasi Simaster dan Antena memiliki fungsi yang hampir sama yaitu untuk mempermudah proses administrasi khususnya dalam hal penjemputan ataupun pengantaran benda sitaan. Nantinya berkas yang dibutuhkan sebagai syarat penjemputan atau penggantaran benda sitaan hanya perlu diunggah pada aplikasi ini.

Dok. Rupbasan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline