Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Tingkatkan Sinergitas Rupbasan Lakukan Koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pemalang

Diperbarui: 23 Agustus 2024   17:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Rupbasan

Pekalongan, 21 Agustus 2024 dalam rangka menjalin sinergi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) Rumah penyimpanan benda sitaan negara kelas I Pekalongan melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pemalang. Kunjungan yang dilakukan oleh Tim TraHar (Administrasi dan pemeliharaan) ini sekaligus menjadi bagian dari koordinasi terkait dengan penitipan benda sitaan negara.

Kedatangan Tim TraHar Rupbasan kelas I Pekalongan yang dipimpin oleh Aris Joko Legowo disambut dengan baik oleh Kepala Subseksi Barang Bukti (Kasi barbuk) Bruriyanto. Dalam koordinasi ini Bruriyanto menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pemalang siap untuk membantu dan bersinergi dengan Rupbasan Kelas I Pekalongan khususnya dalam hal pengelolaan benda sitaan negara.

Rupbasan Kelas I Pekalonagan berharap dengan adanya koordinasi ini dapat meningkatkan kerja sama dan sinergitas antara dua instansi untuk mendukung tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline