Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan Lakukan Peninjauan dan Pemeliharaan Lahan KPK

Diperbarui: 22 Agustus 2024   17:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Rupbasan

Pekalongan, 20 Agustus 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan kembali laksanakan peninjauan dan pengawasan Lahan KPK. Peninjauan dan pengawasan lahan KPK ini merupakan bagian dari tugas pokok rupbasan dalam melakukan pemeliharaan, perawatan, dan pengamanan benda sitaan negara yang telah dititipkan.

Dok. Rupbasan

Tim Rupbasan melakukan pemeliharaan terhadap lahan KPK yang terletak di dua lokasi yang berbeda yaitu di desa Kalibalik dan desa Sembung. Tiba dilokasi Tim langsung melaksanakan pemeliharaan terhadap lahan kpk seperti pembersihan lahan dari rumput liar dan pengecekan patok pada tiap titik lahan. Tim juga melakukan koordinasi dengan kepala desa setempat untuk memastikan adminsitrasi lahan KPK tersebut sesuai.Sebagai infromasi kegiatan pemeliharaan terhadap lahan KPK seperti ini dilakukan secara rutin setiap 1 bulan sekali.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline