Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Pekalongan Ikuti Sosialisasi Penyusunan Dokumen Manajemen Risiko dan Manajemen Keamanan Informasi SPBE

Diperbarui: 21 Agustus 2024   16:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Rupbasan


Pekalongan, 20 Agustus 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan melalui Kasubsi Pengamanan dan Pengelolaan Mei Meriesti mengikuti kegiatan sosialisasi Penyusunan dokumen manajemen risiko dan manajemen keamanan informasi SPBE yang diselenggarakan oleh Pusdatin (Pusat data dan Teknologi informasi) Kementerian Hukum dan HAM.

Dok. Rupbasan

Dalam sosialisasi kali ini dipaparkan materi mengenai landasan dasar penerapan manajemen resiko SPBE dan manajemen Keamanan Informasi SPBE pada kantor wilayah dan unit pelaksana teknis (UPT). Tidak hanya itu pada kegiatan sosialisasi kali ini juga menyinggung tata cara penerapan penyusunan dokumen manajemen resiko dan manajemen keamanan informasi. Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menjamin keberlangsungan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan cara meminimalkan dampak risiko dan keamanan informasi yang ada sehingga SPBE nantinya dapat berjalan dengan baik.

Adanya sosialisasi ini diharapkan kantor wilayah dan UPT di bawah Kementerian Hukum dan HAM dapat mengimplementasikan penyusunan dokumen melalui sistem SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik).

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline