Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Tim TraHar Rupbasan Kelas I Pekalongan Lakukan Layanan Simaster

Diperbarui: 21 Agustus 2024   11:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Rupbasan

Pekalongan, 19 Agustus 2024 Dalam rangka memberikan pelayanan yang prima kepada APH Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan (Rupbasan) Kelas I Pekalongan lakukan penjemputan benda sitaan negara yang berlokasi di Polsek Wiradesa. Bertindak sebagai pelaksana adalah Tim TraHar (Administrasi dan Pemeliharaan)  yang dipimpin langsung oleh Aris Joko Legowo.

Penjemputan benda sitaan dilakukan melalui layanan inovasi Rupbasan Pekalongan yaitu Simaster. Simaster (SIap jeMput bendA SiTaan nEgaRa) merupakan layanan inovasi Rupbasan Kelas I Pekalongan yang memberikan kemudahan bagi APH (aparat penegak hukum) dalam melakukan pengiriman benda sitaan negara. Dengan adanya layanan ini maka APH tidak perlu lagi untuk mengantarkan benda sitaan melainkan Tim Rupbasan Pekalongan akan melakukan sistem jemput bola (Mendatangi APH).

Dok. Rupbasan

Sebagai informasi layanan inovasi yang diterapkan di Rupbasan Kelas I Pekalongan adalah gratis atau tanpa biaya apapun. Ini merupakan wujud komitmen Rupbasan Kelas I Pekalongan dalam memberikan pelayanan yang prima.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline