Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan Ikuti Tindak Lanjut Percepatan Kinerja Melalui Indikator Reformasi Birokrasi

Diperbarui: 16 Agustus 2024   13:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pekalongan, 15 Agustus 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Pekalongan mengikuti kegiatan Rapat pemenuhan data dukung tindak lanjut percepatan kinerja melalui indikator reformasi birokrasi Kementerian Hukum dan HAM tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual dan diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.


Bertempat di Ruang Sekretariat kegiatan ini diikuti oleh Kasubsi Pengamanan dan Pengelolaan Mei Meriesti. kegiatan ini berfokus pada pembahasan terkait dengan rencana tindak lanjut atas Indikator reformasi birokrasi yang telah ditetapkan. Lebih lanjut kegiatan ini juga membahas mengenai hal yang perlu dilakukan oleh setiap UPT  dalam mencapai indikator dimana dalam pelaksanannya harus memperhatikan tenggat waktu dan data dukung yang dibutuhkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline