Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan Ikuti Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan

Diperbarui: 13 Agustus 2024   16:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Rupbasan

Pekalongan, 13 Agustus 2024 Rupbasan Kelas I Pekalongan mengikuti penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan beserta Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Rupbasan Kelas I Pekalongan Donny Setiawan beserta jajarannya dengan mengambil tempat di Ruang Arjuna.

Membuka sekaligus menjadi pembicara pada kegiatan ini adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Supriyanto. Dalam kesempatannya ia menyampaikan beberapa point penting yang perlu diperhatikan seperti proses perencanaan dan penganggaran, pencadangan anggaran, catatan penting kemenpan rb terhadap pembangunan ZI (Zona Integritas) tahun 2023, dan strategi capaian kinerja UPT (Unit Pelayanan Teknis) pemasyarakatan.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan paparan dari masing-masing Direktur di Jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline