Lihat ke Halaman Asli

Kepala Rupbasan Mojokerto Ikuti Sosialisasi Penyampaian Surat Edaran Pengaduan Tanggap dan Terpadu Imigrasi Pemasyarakatan

Diperbarui: 30 Januari 2025   11:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kepala Rupbasan Mojokerto Ikuti Sosialisasi Penyampaian Surat Edaran Pengaduan Tanggap dan Terpadu Imigrasi dan Pemasyarakatan

Mojokerto - Pada hari Kamis, 30 Januari 2025 Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Sudarso Mengikuti Sosialisasi Penyampaian Surat Edaran Pengaduan Tanggap dan Terpadu Imigrasi dan Pemasyarakatan secara virtual (via zoom teleconference).

Kegiatan di buka oleh Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Bapak Irjen Pol. Drs. Yan Sultra Indrajaya SH Kemudian Dilanjutkan Oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ibu Ika Yusanti. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan panduan yang jelas dan konsisten mengenai Pengaduan Tanggap dan Terpadu Imigrasi dan Pemasyarakatan (PANTAU IMIPAS) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan seluruh proses penanganan dapat dilakukan sesuai standar yang berlaku dan selaras dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih (clean governance).


Pengaduan Tanggap dan Terpadu Imigrasi dan Pemasyarakatan (PANTAU IMIPAS) merupakan sistem pengaduan pelanggaran yang menjadi sarana peran aktif pegawai untuk menyampaikan pengaduan mengenai dugaan pelanggaran atau tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.


Sistem pengaduan ini merupakan kewenangan Inspektorat Jenderal dan dapat didelegasikan ke Direktorat Kepatuhan Internal pada Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

PANTAU IMIPAS sebagai upaya terakhir dalam penanganan pengaduan internal dan menjadi sarana strategis bagi pegawai untuk mengadukan dugaan pelanggaran atau Tindakan yang melanggar ketentuan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, guna memastikan pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.


#Kemenimipas
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline