Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan Mojokerto Laksanakan Pengawasan Barang Rampasan KPK Melalui Kegiatan Palapa Satu

Diperbarui: 4 Desember 2024   08:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rupbasan Mojokerto Laksanakan Pengawasan Barang Rampasan KPK Melalui Kegiatan PALAPA SATU

Mojokerto, 03 Desember 2024 -- Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur melaksanakan kegiatan pengawasan dan kontrol terhadap barang Rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kegiatan ini dilakukan oleh tim internal Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur melalui program yang dinamakan PALAPA SATU (Pasukan Layanan Pengawasan Sawah, Bangunan, Tanah, dan Kebun).

Kegiatan pengawasan ini berlangsung pada 11 (sebelas) lokasi barang Rampasan di wilayah Kabupaten Mojokerto, yang terkait dengan kasus korupsi dan pencucian uang mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasha, SE. Lokasi yang diawasi meliputi:

  • Kecamatan Pungging: 6 sawah dan 2 kebun yang telah ditanami padi dan pohon pisang.
  • Kecamatan Gondang: 9 kebun yang ditanami pohon jati, pohon cengkeh, pohon durian, pohon mangga, dan pohon pisang.
  • Kecamatan Mojosari: 2 sawah yang ditanami padi.

Dalam kegiatan ini, tim PALAPA SATU memastikan kondisi barang Rampasan tetap terjaga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pengawasan meliputi pengecekan fisik properti, hasil panen, dan keberlanjutan pemanfaatan lahan dengan tetap menjaga integritas barang Rampasan.

Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Sudarso menyampaikan, "Pengawasan yang rutin ini dilakukan untuk memastikan bahwa barang Rampasan negara tetap terjaga dengan baik dan dikelola sesuai aturan hukum, sehingga memberikan efek positif terhadap upaya pemulihan aset negara."ujarnya

Melalui kegiatan ini, Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga barang Rampasan negara dengan penuh tanggung jawab dan transparansi, sejalan dengan tugas dan fungsi pelayanan publik di bidang pemasyarakatan.

#KumhamPASTI
#kemenkumhamRI
#supratmanandyagtas
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline