Lihat ke Halaman Asli

Tekankan Pentingnya Komunikasi, Rupbasan Mojokerto Dukung Pmeriksaan Interim BPK

Diperbarui: 2 Desember 2024   14:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tekankan Pentingnya Komunikasi, Rupbasan Mojokerto Dukung Pemeriksaan Interim BPK /dokpri

Sidoarjo - Kanwil Kemenkumham Jatim menjadi salah satu obyek uji petik pemeriksaan interim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan TA 2024. Kadiv Administrasi Saefur Rochim yang mewakili Kakanwil Kemenkumham Jatim menegaskan komitmennya dengan menekankan pentingnya komunikasi antara satker dan tim pemeriksa. Hal itu disampaikan Kadiv Administrasi Saefur Rochim saat memberikan sambutan dalam entry meeting, Senin (2/12).

Dia terlebih dahulu menjelaskan tentang pengelolaan anggaran di jajarannya termasuk Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. Mulai dari pagu anggaran, alokasi untuk belanja modal hingga jumlah pagu akhir setelah adanya anggaran belanja tambahan maupun pengurangan anggaran.

"Dalam pelaksanaan pemeriksaan interim Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024 ini dibutuhkan kerja sama dan komunikasi yang baik dengan para Tim Pemeriksa dari BPK," ujarnya.

Oleh sebab itu, Rochim mengajak seluruh Satuan Kerja jajaran Kantor Wilayah Jawa Timur, khususnya Satuan Kerja yang menjadi tujuan uji petik BPK untuk mendukung kegiatan ini dengan baik. Yaitu dengan memberikan informasi yang akurat bagi Tim Pemeriksa dalam rangka mengumpulkan bukti dan membuat kesimpulan dalam pemeriksaan yang nantinya digunakan sebagai prediksi opini atas laporan keuangan tahun anggaran 2024 oleh BPK.

"Kami ucapkan selamat bekerja kepada Tim Pemeriksa BPK. Kami berharap agar pemeriksaan interim laporan keuangan Tahun Anggaran 2024 di wilayah Jawa Timur ini menyumbangkan nilai positif sehingga prediksi opini atas laporan keuangan Kementerian Hukum dan HAM Tahun Anggaran 2024 kembali mendapat hasil yang memuaskan dengan predikat WTP," harapnya.

Sementara itu, Wakil Penanggung Jawab Tim Pemeriksaan Interim BPK, Ida Irawati mengatakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan sejumlah landasan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

"Pemeriksaan interim bertujuan untuk memutakhirkan profil risiko dan sistem pengendalian internal (SPI) dalam penyusunan laporan keuangan Kemenkumham 2024, serta meninjau kepatuhan terhadap peraturan atas transaksi belanja yang signifikan hingga Triwulan III tahun ini," urainya.

Senada dengan Rochim, Ida menekankan bahwa komunikasi yang efisien dan efektif antara pemeriksa dan pihak terkait menjadi salah satu aspek penting dalam memastikan kelancaran proses pemeriksaan dan tindak lanjut hasilnya. Pemeriksaan juga mencakup pengujian substantif terbatas serta identifikasi ketidakpatuhan terhadap peraturan yang memiliki dampak material.

"Kegiatan ini menjadi bagian yang tak terpisahkan dari upaya memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara oleh Kemenkumham," terangnya.

Pemeriksaan interim ini, lanjut Ida, diharapkan memberikan gambaran awal yang komprehensif sebelum laporan keuangan tahun 2024 disusun secara penuh.

Proses pemeriksaan dijadwalkan berlangsung hingga 10 Desember 2024 mendatang.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline