Mojokerto -- Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur mengeluarkan barang bukti berupa minuman keras dan makanan ilegal tanpa izin edar, beserta alat adonan dan freezer dengan total 1.011 unit, kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto untuk dilakukan pemusnahan. Barang bukti tersebut telah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan harus dimusnahkan untuk menjaga ketertiban serta mencegah potensi penyalahgunaan di tengah masyarakat.(11/11).
Serah terima dilakukan dengan disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur sebagai bentuk transparansi dalam pengelolaan barang bukti negara. Langkah ini juga dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan memberi efek jera kepada pelaku serta pencegahan terhadap peredaran barang-barang ilegal.
Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Sudarso menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mendukung proses hukum yang berjalan dengan memberikan dukungan penuh terhadap proses pemusnahan barang bukti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
#KumhamPASTI
#kemenkumhamRI
#supratmanandyagtas
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H