Lihat ke Halaman Asli

Empat Poin Utama Pemasyarakatan, Rupbasan Mojokerto Siap Laksanakan Arahan Menimipas

Diperbarui: 11 November 2024   08:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mojokerto- Menindaklanjuti arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kepala upbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Sudarso bersama dengan seluruh pegawai upbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, mengikuti rapat virtual melalui Zoom Meeting yang dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, pada Jumat (8/11/2024).

Dalam arahan tersebut, Menteri Agus Andrianto didampingi oleh Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, membahas mengenai tugas dan fungsi (tusi) serta tujuan utama sektor Keimigrasian dan Pemasyarakatan. beliau menekankan pentingnya eksistensi seluruh jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam menjalankan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Keimigrasian dan Undang-Undang Pemasyarakatan termasuk upbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. 

Terkait dengan isu Pemasyarakatan, Menteri Agus memberikan penekanan khusus kepada Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Ambeg Y Pratama, agar tidak gentar dalam menjalankan tugas. Jika terdapat narapidana yang melanggar aturan, seperti terlibat dalam peredaran narkoba, penyelundupan barang terlarang, atau penggunaan handphone di dalam lapas, maka langkah tegas harus diambil dengan memindahkan narapidana tersebut ke Nusakambangan, yang merupakan lembaga pemasyarakatan yang lebih ketat pengawasannya.

Adapun empat poin utama yang menjadi penekanan Menteri Agus terkait Pemasyarakatan antara lain:

  • Memberantas peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).
  • Menjamin zero handphone di seluruh Lapas untuk menghindari komunikasi yang dapat merugikan keamanan.
  • Pengelolaan barang milik narapidana (Bama), Koperasi, dan Kantin diupayakan agar diserahkan sepenuhnya kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) masing-masing, guna meningkatkan kemandirian dan efisiensi.
  • Mengoptimalkan program kemandirian di UPT Pemasyarakatan, agar narapidana memiliki keterampilan yang dapat membantu mereka kembali berintegrasi dengan masyarakat saat menjalani masa pembinaan.

Melalui arahan ini, diharapkan seluruh jajaran upbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur semakin bersemangat dan fokus dalam menjalankan tugasnya, serta lebih berperan aktif dalam mewujudkan kondisi Pemasyarakatan yang lebih aman, tertib, dan produktif.

#KumhamPASTI
#kemenkumhamRI
#supratmanandyagtas
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline