Mojokerto -- Pengelola Barang Milik Negara (BMN) d Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur mengikuti kegiatan Zoom yang membahas strategi percepatan Penetapan Status Penggunaan (PSP), penghapusan, dan sensus BMN.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari langkah strategis Kementerian Hukum dan HAM dalam memfasilitasi pemindahan aset sejalan dengan rencana reorganisasi kementerian.(29/10)
Dalam acara tersebut, disampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM akan dibagi menjadi tiga entitas baru, yaitu Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Reorganisasi ini menuntut upaya percepatan pengalihan BMN dari struktur lama ke kementerian yang baru agar dapat segera digunakan dan dikelola sesuai fungsi di bawah manajemen yang berbeda.
Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur turut menyampaikan komitmen dalam memastikan kelancaran proses ini, khususnya terkait inventarisasi dan pemindahan aset-aset yang berada di bawah kendali Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.
Melalui diskusi, para pengelola BMN dari seluruh wilayah memperoleh panduan rinci mengenai prosedur PSP, penghapusan, dan sensus BMN guna mendukung transfer aset yang lebih efektif.
#kemenkumhamRI
#supratmanandyagtas
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H