Mojokerto - Menindaklanjuti surat dari Sekretariat Jenderal Kemenkumham Up. Kepala Biro Pengelolaan BMN dan Pengadaan Barang/Jasadengan nomor SEK.4-PB.05.05-5517 perihal Undangan Pelaksanaan Kegiatan Pemutakhiran Data Dalam Rangka Pengawasan dan Pengendalian Tindak Lanjut Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan BMN Pengelola BMN Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timurmengikuti kegiatan dimaksud melalui virtual zoom pada hari selasa (17/09).
Berdasarkan rekapitulasi pada Semester II Tahun 2023 s.d Agustus Tahun 2024, Pengguna Barang telah menerbitkan persetujuan dan permohonan persetujuan penjualan/ pemusnahan/ penghapusan BMN Kemenkumham dengan rincian Semester II Tahun 2023 sebanyak 277 Dokumen dan Agustus Tahun 2024 sebanyak 360 Dokumen rincian data. Terkait hal kegiatan dimaksud pengelola BMN Kemenkumham disarankan untuk mengunggah dokumen tindak lanjut persetujuan/izin prinsip yang diterbitkan Pengguna Barang.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan memastikan pengelolaan BMN setiap instansi termasuk Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur berjalan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku khusunya dalam hal Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan BMN.
#KumhamPASTI
#kemenkumhamRI
#supratmanandiagtas
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H