Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan Mojokerto Ikuti Kegiatan Pra-Penyusunan RKBMN Tahun 2026

Diperbarui: 13 Agustus 2024   13:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rupbasan Mojokerto Ikuti Kegiatan Pra Penyusunan RKBMN Tahun 2026/dokpri

Mojokerto - Operator Barang milik negara (BMN) Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur mengikuti Kegiatan Pra Penyusunan RKBMN Tahun 2026 dan Bimbingan Teknis Siman V2 di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Selasa (13/08/2024)

Kegiatan tersebut diikuti secara virtual melalui platform Zoom, diikuti oleh operator BMN Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan teknis dalam penyusunan RKBMN dan pengelolaan aset negara melalui aplikasi Siman V2 yang baru diperkenalkan oleh Kemenkumham.

Selama sesi bimbingan teknis, operator BMN Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur diberi penjelasan rinci tentang fitur-fitur baru yang ada di Siman V2, serta langkah-langkah praktis dalam penggunaannya. Diskusi interaktif dan sesi tanya jawab juga diadakan untuk menjawab berbagai pertanyaan dan kendala teknis yang mungkin dihadapi.

Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Sudarso agar menyusun RKBMN untuk tahun 2026 dengan baik dan sesuai kebutuhan organisasi "Wujudkan laporan dan kebutuhan RKBMN Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur dengan baik dan sesuai kebutuhan agar efisien dalam penggunaan" pesannya

#KumhamPASTI
#kemenkumhamRI
#yasonnalaoly
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline