Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan Mojokerto Serahkan Barang Rampasan Negara Disaksikan Jaksa KPK RI

Diperbarui: 11 Juli 2024   19:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rupbasan Mojokerto Serahkan Barang Rampasan Negara Disaksikan Jaksa KPK RI (Dok. Humas Rupmoker)

Mojokerto - Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur melaksanakan penyerahan barang rampasan negara berupa satu unit mobil merek Daihatsu kepada yag berhak. Penyerahan ini dilakukan pada hari Kamis, 11 Juli 2024, dan disaksikan oleh Jaksa Eksekutor dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Mobil dengan jenis penumpang model mini bus berwarna putih ini merupakan hasil rampasan dari kasus tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Adapun spesifikasi mobil tersebut adalah tahun pembuatan 2014. Selain mobil, satu buah kunci kontak juga diserahkan kepada yang berhak.

Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur , Sudarso menyampaikan bahwa penyerahan barang rampasan ini merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan keadilan dan memastikan bahwa barang rampasan negara dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai dengan putusan pengadilan. "Penyerahan barang rampasan ini adalah wujud komitmen kami dalam melaksanakan tugas dan fungsi Rupbasan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami memastikan bahwa seluruh proses dilakukan secara transparan dan akuntabel," ujarnya.

Jaksa Eksekutor KPK RI yang hadir dalam acara tersebut menegaskan pentingnya penyerahan barang rampasan ini sebagai langkah penegakan hukum yang adil dan transparan. "Penyerahan barang rampasan ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus dijalani hingga tuntas. Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia," kata Jaksa Eksekutor.

Acara penyerahan barang rampasan ini berjalan dengan lancar dan tertib. Pemilik sah dari mobil tersebut mengucapkan terima kasih kepada Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur dan KPK RI atas proses penyerahan yang telah dilakukan dengan baik. "Saya sangat menghargai upaya dari Rupbasan Mojokerto dan KPK RI dalam mengembalikan hak saya sesuai dengan putusan pengadilan. Prosesnya sangat transparan dan profesional," ujar pemilik sah.

Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur berkomitmen untuk terus menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme tinggi, termasuk dalam hal pengelolaan dan penyerahan barang rampasan negara. Langkah ini diharapkan dapat mendukung upaya penegakan hukum yang bersih dan transparan di Indonesia.

Dengan penyerahan barang rampasan ini, Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur kembali menunjukkan perannya dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum serta mendukung terciptanya keadilan yang transparan dan akuntabel.

#KumhamPASTI
#kemenkumhamRI
#yasonnalaoly
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline