Lihat ke Halaman Asli

Pahami Pedoman dalam Pengelolaan Kehumasan, Rupbasan Mojokerto Ikuti Sosialisasi

Diperbarui: 11 Juni 2024   15:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

humas/Memahami Pedoman dalam Pengelolaan Kehumasan, Rupbasan Mojokerto ikuti Sosialisasi

Mojokerto - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menetapkan pedoman dalam pengelolaan

kehumasan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH-11.HH.04.05 Tahun 2023 tentang Manajemen Kehumasan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur mengikuti secara virtual Zoom Meeting.(11/06)

Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama selaku pembina kehumasan perlu melakukan sosialisasi terkait materi yang tertuang dalam keputusan menteri tersebut dengan tujuan;

1. Mewujudkan tata kelola kehumasan yang profesional, akuntabel, dan transparan.

2. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan kehumasan.

3. Memperkuat citra positif Kemenkumham di mata publik.

Manajemen Kehumasan ini mengatur dasar-dasar dan mekanisme pengelolaan kehumasan, yang meliputi;

1. Manajemen Pemberitaan

2. Manajemen Iklan

3. Manajemen Pemantauan Media

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline