Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan Mojokerto Mengembalikan 4 Tabung LPG 3 KG kepada Pemilik yang Sah

Diperbarui: 14 Maret 2024   09:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rupbasan Mojokerto Mengembalikan 4 Tabung LPG 3 KG kepada Pemilik yang Sah, dokpri

Mojokerto - Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur melakukan proses pengembalian 4 tabung LPG 3 KG kepada pemilik yang sah, sebagai bagian dari penyelesaian perkara yang berkaitan dengan barang-barang sitaan. Proses pengembalian ini dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(14/03)

Keempat tabung LPG tersebut sebelumnya menjadi barang sitaan dalam sebuah kasus yang ditangani oleh pihak berwenang. Setelah melalui proses hukum yang berjalan sesuai dengan aturan, Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur mengembalikan tabung LPG tersebut kepada pemilik yang sah.

Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Sudarso menjelaskan komitmen lembaganya dalam menjalankan proses pengembalian barang sitaan dengan baik dan sesuai aturan. "Kami memastikan bahwa proses pengembalian barang sitaan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan mengutamakan transparansi dan kepatuhan," ujarnya.

Proses pengembalian tersebut dilakukan dengan disaksikan oleh pihak yang berwenang, guna memastikan kelancaran dan kebenaran dalam pelaksanaannya. Langkah ini bertujuan untuk menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Tindakan pengembalian barang sitaan ini mencerminkan komitmen Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur dalam mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan. Dengan menjalankan proses ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dan menegaskan kembali prinsip keadilan dalam penanganan kasus-kasus hukum.

#kemenkumhamRI
#yasonnalaoly
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline