Lihat ke Halaman Asli

rupbasan mojokerto

Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur

Pejabat Rupbasan Mojokerto Hadiri Pelantikan Notaris PAW, PPNS dan KWI Jatim

Diperbarui: 31 Januari 2024   09:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pejabat Rupbasan Mojokerto Hadiri Pelantikan Notaris PAW, PPNS dan KWI Jatim (Dok. tim humas)

Malang - Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono, memimpin pelantikan notaris Penggantian Antar Waktu (PAW), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta menyaksikan pengambilan sumpah kewarganegaraan bagi tiga WNA yang berlangsung di Ijen Suite Hotel, hari ini (30/01).

Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Sudarso beserta kepala subseksi administrasi dan pengelolaan Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Budi Harono menghadiri secara langsung.

Dalam sambutannya, Heni Yuwono menjelaskan bahwa Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris adalah badan yang memiliki kewenangan dan kewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris di daerah. Hari ini, terjadi PAW anggota MPD di wilayah Jawa Timur untuk mengisi kekosongan dan melakukan penyegaran anggota beserta Sekretaris MPD.

Sekretariat MPD, sesuai dengan keputusan Kakanwil, akan ditempatkan di kantor Unit Pelaksana Teknis Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, bertujuan untuk menjaga netralitas MPD.

"Serta untuk meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan pengawasan dan pembinaan notaris di daerah," terang Heni

Menyoroti implementasi pengawasan terhadap notaris, Heni menyatakan bahwa meskipun regulasinya telah ada, masih banyak hal yang perlu dipahami lebih mendalam oleh anggota MPD, baik di tingkat daerah maupun di wilayah.

Terkait pelantikan kewarganegaraan Indonesia, hal ini merupakan tonggak bersejarah dalam

memperoleh hak dan kewajiban yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Kepada ketiga WNA yang telah disumpah menjadi WNI, Heni memberikan himbauan kepada ketiganya untuk mengembalikan dokumen kewarganegaraan asingnya dalam waktu 14 hari kepada Kantor Imigrasi sesuai tempat dan kedudukan masing-masing

"Sehingga proses memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dapat dilaksanakan dengan lengkap," lanjut Heni

Kepada PPNS yang telah dilantik, Heni menekankan peran penting mereka dalam penegakan hukum pidana, koordinasi dengan Polri, dan peningkatan kualitas pelaksanaan penyidikan. Heni juga memberikan pesan kepada notaris pengganti, meminta agar berhati-hati, cermat, dan teliti dalam melaksanakan tugas sebagai notaris pengganti.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline