Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan JakartaBarat

Kementerian Hukum dan HAM RI

Identifikasi Barang Sitaan Rupbasan Kelas I Jakarta Barat

Diperbarui: 16 Januari 2025   14:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

HumasRupbasanJakartaBarat

Tangerang -

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Jakarta Barat laksanakan kegiatan identifikasi penelitian terhadap barang sitaan negara yang berada dalam pengelolaannya. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan bahwa seluruh barang sitaan  yang disimpan di Rupbasan  terdata dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada hari kamis (16/01).

HumasRupbasanJakartaBarat

Penelitian ini sesuai dengan petunjuk teknis Rupbasan yang berfungsi sebagai identitas basan baran nantinya, sehingga kelengkapan yang ada pada basan tersebut dapat utuh saat dikembalikan. Penelitian juga membantu petugas penyimpanan dan klasifikasi dalam menentukan basan ini disimpan di gudang penyimpanan yang tepat sesuai klasifikasi basan tersebut.

HumasRupbasanJakartaBarat

Kegiatan Pendataan yang telah disimpan digudang penyimpanan-pun rutin dilakukan untuk mengecek antara keberadaan basan baran dengan kesamaan yang ada dipapan kontrol penempatan. untuk memastikan barang-barang ini tetap utuh dalam kondisi baik dan siap digunakan sebagai barang bukti apabila diperlukan dalam proses hukum.

HumasRupbasanJakartaBarat

HumasRupbasanJakartaBarat

#kemenkumhamri

#ditjenpas

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline