Jakarta -
Dalam mendukung tata kelola arsip yang baik serta sesuai dengan regulasi kearsipan. Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta melaksanakan pemusnahan arsip fisik substantif dan fasilitatif Pemasyarakatan yang diikuti oleh Kepala Rupbasan Kelas I Jakarta Barat, Muh Mehdi didampingi Kasubsi Pengamanan Dan Pengelolaan Rupbasan Kelas I Jakarta Barat, Musolikhan yang dilaksanakan diruang Aula Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta pada hari senin (23/12).
Proses pemusnahan arsip dilakukan secara simbolis, dengan sejumlah pejabat dan arsiparis yang turut serta dalam penandatanganan berita acara pemusnahan. para Saksi melakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip Substantif dan Fasilitatif pemasyarakatan yang disaksikan secara langsung oleh PLT. Kabag Umum Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Era wiharto. Arsip yang dimusnahkan mencakup berbagai dokumen yang sudah tidak memiliki nilai guna administrasi, hukum, maupun sejarah. Dokumen tersebut terdiri dari Arsip Fisik Fasilitatif dan Subtantif terkait administrasi kantor dan kepegawaian Kanwil KUMHAM DKI Jakarta dan UPT Pemasyarakatan Se-DKI Jakarta.
Pelaksanaan kegiatan pemusnahan arsip yang dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Kepala Kantor Rupbasan Kelas I Jakarta Barat, Muh Mehdi disela-sela pemusnahan mengungkapkan bahwa "Kami berkomitmen untuk mengikuti prosedur pengelolaan arsip sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk mengikuti dan melakukan pemusnahan arsip fisik yang sudah kadaluwarsa maupun arsip substansial terkait administrasi kantor dan kepegawaian yang merupakan bagian dari upaya menjaga kerahasiaan dan keamanan data," ungkapnya.