Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan JakartaBarat

Kementerian Hukum dan HAM RI

Inovasi Layanan Cling pada Pengeluaran Barang Bukti Sitaan di Rupbasan Kelas I Jakarta Barat

Diperbarui: 4 Desember 2024   15:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

HumasRupbasanJakartaBarat

Tangerang -

Sesuai surat perintah dari Kejaksaan Negeri Tangerang Rupbasan Kelas I Jakarta Barat, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta kembali melaksanakan kegiatan Pengeluaran 2 (dua) Barang sitaan berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Biru dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam pada hari rabu (04/12).

HumasRupbasanJakartaBarat

Pengeluaran barang sitaan yang ditandatangani oleh Kepala Rupbasan Kelas I Jakarta Barat, Muh Mehdi berjalan dengan lancar tanpa hambatan. Pengguna layanan-pun nyaman diruang tunggu pelayanan karena dapat menggunakan fasilitas browsing Internet yang tersedia secara gratis maupun mengisi survei kepuasan pelayanan, IKM.

HumasRupbasanJakartaBarat

Sebagai unsur pemenuhan Hak Asasi Manusia dalam pelayanan Rupbasan Kelas I Jakarta Barat memiliki fasilitas ruang bermain anak yang baik memiliki berbagai fasilitas dan memenuhi standar keamanan, sehingga anak dapat bermain dengan aman dan nyaman. Pengguna layanan dapat memanfaatkan ruang bermain sembari menunggu administrasi pelayanan. Ruang Bermain Anak sebagai pendukung program HAM dimana salah satu poin pentingnya adalah keberadaan fasilitas bagi anak-anak di tempat pelayanan publik.

HumasRupbasanJakartaBarat

Rupbasan Kelas I Jakarta Barat mempunyai Inovasi Pelayanan Cling yang merupakan Inovasi Barang sitaan yang apabila keluar akan dibersihkan terlebih dahulu di tempat cucian cling yang berada di area kantor Rupbasan Kelas I Jakarta Barat sebagai bentuk pelayanan prima terhadap masyarakat maupun stakeholder.

HumasRupbasanJakartaBarat

Berdasarkan Putusan dari Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan untuk kepentingan eksekusi putusan menyerahkan kembali barang bukti sitaan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang untuk segera dikembalikan kepada pihak saksi dengan menunjukan bukti kepemilikan kendaraan untuk menerima barang sitaan tersebut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline