Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan JakartaBarat

Kementerian Hukum dan HAM RI

Kembali Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Terapkan Inovasi SILAYAR BASAN dalam Pengeluaran Barang Bukti

Diperbarui: 18 November 2024   16:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

HumasRupbasanJakartaBarat

Tangerang

Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta kembali melaksanakan kegiatan Pengeluaran Barang sitaan berupa 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam dari tindak pidana Pasal yang sama yaitu Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP pada hari senin (18/11).

HumasRupbasanJakartaBarat

Pengeluaran barang sitaan yang ditandatangani oleh Kepala Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Muh Mehdi berjalan dengan lancar tanpa hambatan. Pengguna layananpun merasa nyaman diruang tunggu pelayanan karena dapat menggunakan fasilitas browsing Internet yang tersedia dan dapat mengisi survei kepuasan pelayanan, IKM.

HumasRupbasanJakartaBarat

Rupbasan Kelas I Jakarta Barat menerapkan Inovasi Silayar Basan, yaitu inovasi Layanan Antar Barang Sitaan yang apabila kondisi barang sitaan tidak bisa dihidupkan akan diantar oleh Petugas Rupbasan ke tempat pemilik kendaraan sebagai bentuk pelayanan prima terhadap masyarakat dan stakeholder.

HumasRupbasanJakartaBarat

Berdasarkan Putusan dari Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan untuk kepentingan eksekusi putusan menyerahkan kembali barang bukti kepada pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang untuk segera dikembalikan kepada pihak saksi melalui kuasa dengan menunjukan bukti kepemilikan kendaraan untuk menerima barang sitaan tersebut.

HumasRupbasanJakartaBarat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline