Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan JakartaBarat

Kementerian Hukum dan HAM RI

Kepercayaan Pihak APH Terkait Menitipkan Barang Sitaan di Rupbasan Kelas I Jakarta Barat

Diperbarui: 14 November 2024   10:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

HumasRupbasanJakartaBarat

Tangerang - Rupbasan Kelas I Jakarta Barat, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta kembali menerima Penitipan barang sitaan berupa 9 Unit Sepeda Motor berbagai merk dan 4 unit mobil titipan dari Kejaksaan Negeri Tangerang pada Senin (11/11).

HumasRupbasanJakartaBarat

HumasRupbasanJakartaBarat

Barang bukti diserahkan dari pihak Kejaksaan Negeri Tangerang dan diterima langsung oleh Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan, Setiyo Sujarwo. Selanjutnya terhadap benda sitaan negara tersebut dilakukan penelitian, penilaian, penaksiran, pendokumentasian, pegadministrasian dan pengklasifikasian bersama petugas pengelolaan basan baran. 

HumasRupbasanJakartaBarat

Setelah itu untuk selanjutnya barang sitaan akan dibersihkan di tempat Inovasi Cling yang ada di Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan ditempatkan pada gudang yang sesuai dengan Klasifikasi penempatan basan baran. 

HumasRupbasanJakartaBarat

HumasRupbasanJakartaBarat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline