Tangerang -
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Unit Pelaksana Teknis Dari Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan menerima kunjungan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) pada barang sitaan dan barang rampasan yang di Titipkan di gudang penyimpanan Berbahaya Rupbasan Kelas I Jakarta Barat pada hari jumat (01/11).
Kunjungan yang diterima langsung oleh Kepala Rupbasan Kelas I Jakarta Barat, Muh Mehdi dan melalui Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan, Setiyo Sujarwo mendampingi guna melakukan pemeriksaan dan pengecekan kondisi Barang Rampasan Negara (Baran) berupa Tabung Gas Elpigi Titipan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Barang Rampasan Negara tersebut akan dilakukan pelelangan sehingga perlu adanya pemeriksaan dan perhitungan ulang volume Barang Rampasan oleh Disperindag. Percepatan proses penyelesaian basan/baran yang di simpan di Rupbasan Kelas I Jakarta Barat menjadi perhatian khusus pihak-pihak aparat penegak hukum tersebut.
Kepala Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Muh Mehdi mengungkapkan "kunjungan kerja pemeriksaan dan perhitungan ulang volume dan penaksiran nilai ini merupakan langkah nyata hasil koordinasi kami yang terus-menerus kami lakukan sebelumnya pada pihak APH penitip terkait". Ungkapnya.
Kedepannya diharapkan basan maupun baran yang telah dititipkan dapat segera dieksekusi pihak pihak APH penitip terkait sesuai putusan pengadilan akan status hukumnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H