Tangerang - Kasubsi administrasi Dan Pemeliharaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Jakarta Barat, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan, Setiyo Sujarwo menghadiri pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Tangerang. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk perkara berbagai tindak pidana yang terjadi di wilayah Tangerang pada hari kamis (31/10).
Proses pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari penggunaan kembali barang hasil kejahatan. Selain itu sebagai langkah preventif bagi masyarakat.
Pemusnahan dilakukan dengan metode yang aman dan sesuai prosedur yang berlaku, disaksikan oleh berbagai pihak terkait untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Pihak dari kepolisian serta perwakilan dari berbagai lembaga terkait turut hadir untuk memastikan proses pemusnahan berjalan sesuai standar keamanan dan kesehatan.
Hadirnya Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen sinergi yang kuat dengan Kejaksaan Negeri Tangerang untuk mendukung upaya penegakan hukum.
Sesuai arahan Perintah Harian dari Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam menjunjung tinggi etika organisasi dan senantiasa berorientasi pada pelayanan publik yang prima untuk meningkatkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat dengan memperkuat komitmen, loyalitas, dan integritas, serta memperkuat sinergi dan kolaborasi antar stakeholders baik internal maupun eksternal. Diharapkan dengan adanya kolaborasi yang solid antar lembaga penegak hukum, dapat tercipta lingkungan yang lebih aman dan tertib di wilayah tangerang.