Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan JakartaBarat

Kementerian Hukum dan HAM RI

Jajaran Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Ikuti Giat Virtual Zoom Implementasi Kebijakan Permenkumham No. 17 Tahun 2022

Diperbarui: 29 Oktober 2024   14:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

HumasRupbasanJakartaBarat

Tangerang - Dalam upaya meningkatkan pemanfaatan hasil analisis kebijakan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jajaran ASN Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Jakarta Barat ikut berpartisipasi dalam Diskusi Strategi Kebijakan dengan mengangkat tema "Implementasi Kebijakan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum Pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah".yang diikuti secara daring diruang kerja masing-masing pada hari selasa, (29/10).

HumasRupbasanJakartaBarat

Kegiatan yang dipimpin moderator Dosen Fakultas Hukum UNTAN, Muhammad Rafi Darajati, S.H., M.H, diawali dengan sambutan dari Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantab Barat, Dr. Muhammad Tito Andrianto, S.H., MH, dilanjutkan sambutan Kepala BSK yang diwakili Kepala Pusat Tata Laksana Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM, Dr. Syarifuddin, dilanjutkan pemaparan materi dan diskusi dari 3 orang narasumber yaitu Kabid HAM Kalbar, Kristiana Meinalita Samosir, Karo Hukum Setda Prov. Kalbar, Abussamah dan Dosen Fakultas Hukum UNTAN, Rommy Patra.

HumasRupbasanJakartaBarat

Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan dan menyebarluaskan hasil analisis strategi kebijakan yang dilaksanakan Kantor Wilayah Kemenkumham, serta meningkatkan pemanfaatan hasil analisis kebijakan Hukum dan HAM untuk menjadi bahan dalam perumusan kebijakan selanjutnya. Selain itu, diskusi ini juga menjadi sarana bagi instansi, termasuk Rupbasan Kelas I Jakarta Barat untuk menyelaraskan visi reformasi hukum, sejalan dengan tujuan pemerintah dalam meningkatkan tata kelola yang transparan, akuntabel, serta responsif terhadap masyarakat.

HumasRupbasanJakartaBarat

Sehingga dapat mengoptimalkan pemahaman dan penerapan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2022 dalam rangka memperkuat penilaian indeks reformasi hukum di berbagai instansi dan menunjukan komitmen Rupbasan Kelas I Jakarta Barat untuk terus mengikuti dan mengimplementasikan kebijakan-kebijakan terbaru guna mendukung reformasi hukum yang berkelanjutan. 

HumasRupbasanJakartaBarat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline