Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan JakartaBarat

Kementerian Hukum dan HAM RI

Laksanakan Perintah Harian Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Staf Subsi Adpel Lakukan Identifikasi Penelitian Dengan Penuh Rasa Tanggung Jawab

Diperbarui: 28 Oktober 2024   10:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

HumasRupbasanJakartaBarat

Tangerang -

Setelah melaksanakan giat upacara dalam memperingati Hari Sumpah Pemuda Ke-96 Staf Subsi Administrasi dan Pemeliharaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Jakarta Barat Unit Pelaksana Teknis dari Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan laksanakan kegiatan identifikasi penelitian terhadap barang sitaan negara dan barang rampasan, kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan bahwa seluruh barang sitaan dan rampasan yang disimpan di Rupbasan  terdata dengan baik dan sesuai dengan ketentuan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku pada hari senin (28/10).

HumasRupbasanJakartaBarat

Kegiatan identifikasi dipimpin oleh Kasubsi Administrasi Dan Pemeliharaan Setiyo Sujarwo, bersama petugas pengelola basan baran memeriksa dan mencatat setiap kendaraan roda dua dan dilakukan pembersihan sebelum ditempatkan Selain itu, seluruh data barang yang sudah teridentifikasi diperbarui dalam sistem manajemen berbasis teknologi untuk memudahkan pemantauan dan pengelolaan barang di masa mendatang.

HumasRupbasanJakartaBarat

Kepala Rupbasan Kelas I Jakarta Barat, Muh Mehdi menekankan pentingnya akurasi pendataan terhadap barang-barang sitaan negara, menyatakan bahwa identifikasi penelitian langkah penting dalam menjaga standar yang telah ditetapkan dan menjaga kepercayaan APH dan masyarakat terhadap pengelolaan barang sitaan dan rampasan negara. "Identifikasi yang kami lakukan pada barang sitaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh basan dan baran yang kami terima dari pihak APH terkait terdata dengan jelas dan lengkap. hal ini sangat penting agar kita bisa menghindari potensi penyimpangan atau kehilangan barang," ujar Muh Mehdi. 

HumasRupbasanJakartaBarat

Identifikasi Penelitan, penaksiran nilai ini merupakan salah satu langkah proaktif dalam pemenuhan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam upaya kualitas pelayanan dan pengelolaan basan dan baran, sejalan dengan Perintah Harian dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan point 2 bagi Petugas Pemasyarakatan untuk selalu "Melaksanakan Tugas Dan Fungsi Pemasyarakatan Dengan Penuh Tanggung Jawab Didasarkan Pada Keikhlasan Sebagai Bentuk Pengabdian Setinggi-tingginya Untuk Bangsa Dan Negara".

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline