Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan JakartaBarat

Kementerian Hukum dan HAM RI

5 (Lima) Perintah Harian Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan

Diperbarui: 26 Oktober 2024   15:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

HumasKemenkumham

Wujudkan Visi dan Misi Presiden Republik Indonesia "Asta Cita" dalam pelaksanaan tugas Pemasyarakatan dengan "Panca Carana Laksya Pemasyarakatan"

  1. Memahami reintegrasi sosial sebagai tujuan Pemasyarakatan dalam pelaksanaan tugas;
  2. Melaksanakan tugas dan fungsi pemasyarakatan dengan penuh tanggung jawab didasarkan pada keihklasan sebagai bentukpengabdian setinggi-tingginya untuk bangsa dan negara;
  3. menjunjung tinggi etika organisasi dan senantiasa berorientasi pada pelayanan publik yang prima untuk meningkatkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat dengan memperkuat komitmen,  loyalitas, dan integritas, serta memperkuat sinergi dan kolaborasi antar stakeholders baik internal maupun eksternal;
  4. Memastikan penyelenggaraan Fungsi Pemasyarakatan mulai dari pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan dan pengamatan berjalan dengan baik dan senantiasa menunjukan peningkatan dari waktu ke waktu; dan
  5. Mewujudkan diri dan Organisasi yang bersih dan terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta pungutan liar.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan 

Komjen Pol. (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. 

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Jakarta Barat Pasti AMANAH (Akuntabel, Melayani, Aman, Nyaman, Adaptif, Harmonis)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline