Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan JakartaBarat

Kementerian Hukum dan HAM RI

Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Kembali Mengeluarkan Barang Bukti Sitaan kepada Pihak Saksi Melalui Surat Kuasa Pengambilan

Diperbarui: 26 Oktober 2024   12:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

HumasRupbasanJakartaBarat

Tangerang -

Rupbasan Kelas I Jakarta Barat, Unit Pelaksana Teknis Dari Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan kembali melaksanakan kegiatan Pengeluaran Barang sitaan berupa 1 Unit Sepeda Motor Honda Scoopy Tahun 2023 Warna Merah sesuai surat perintah dari Kejaksaan Negeri Tangerang pada hari jumat (25/10). 

Pengeluaran barang sitaan yang ditandatangani oleh Kasubsi Administrasi Dan Pemeliharaan Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Setiyo Sujarwo berjalan dengan lancar. Rupbasan Kelas I Jakarta Barat menerapkan Inovasi Cling dalam pelayanan di setiap basan baran yang masuk dan Keluar. 

Inovasi Pelayanan Cling adalah Basan yang keluar akan dibersihkan terlebih dahulu  sebagai bentuk pelayanan prima terhadap masyarakat. Pengguna layanan-pun dapat menikmati fasilitas browsing internet dalam ruang tunggu layanan yang tersedia dalam mengisi survei kepuasan pelayanan, IKM.

Sesuai Petikan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan untuk kepentingan eksekusi putusan menyerahkan kembali barang bukti kepada pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang untuk segera dikembalikan kepada pihak saksi dengan kuasa pengambilan menunjukan bukti kepemilikan kendaraan yang sah untuk menerima barang sitaan tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline