Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan JakartaBarat

Kementerian Hukum dan HAM RI

Kepercayaan Pihak APH Menitipkan Barang Bukti Sitaan di Rupbasan Kelas I Jakarta Barat

Diperbarui: 25 Oktober 2024   16:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

HumasRupbasanJakartaBarat

Tangerang -

Rupbasan Kelas I Jakarta Barat, Unit Pelaksana Teknis Dari Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan kembali menerima Penitipan barang sitaan kendaraan bermotor sejumlah 11 unit Sepeda Motor berbagai merek dari berbagai kasus, titipan dari Kejaksaan Negeri Tangerang pada hari jumat (25/10).

HumasRupbasanJakartaBarat

Barang bukti diserahkan dari pihak staf Kejaksaan Negeri Tangerang kepada staf pengelola basan baran yang selanjutnya kemudian terhadap benda sitaan negara tersebut dilakukan penelitian, penilaian, penaksiran, pendokumentasian, pegadministrasian, pengklasifikasian bersama petugas pengelolaan basan baran yang disaksikan petugas pengamanan.

HumasRupbasanJakartaBarat

Setelah itu untuk selanjutnya  barang sitaan akan dibersihkan di tempat Inovasi Cling yang telah diterapkan di Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan ditempatkan pada gudang penyimpanan yang sesuai dengan Klasifikasi penempatan basan baran.

Seluruh pelayanan di Rupbasan Jakarta Barat tanpa dipungut biaya / GRATIS.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline