Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan JakartaBarat

Kementerian Hukum dan HAM RI

Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Mengeluarkan Barang Bukti Sitaan yang Sudah 5 Tahun Disimpan dengan Amar Putusan Dirampas Negara untuk Dimusnahkan

Diperbarui: 16 Oktober 2024   15:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

HumasRupbasanJakartaBarat

Tangerang - Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta kembali melaksanakan kegiatan Pengeluaran Barang sitaan berupa 64 Dus Isi 600 pcs Cangkang Kemasan Telur bulat Isi 10 sesuai surat perintah dari Kejaksaan Negeri Tangerang pada hari rabu (16/10). 

HumasRupbasanJakartaBarat

Pengeluaran barang sitaan yang ditandatangani oleh Kepala  Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Muh Mehdi berjalan dengan lancar. disela sesi pengeluaran barang bukti Karupbasan mengungkapkan "dengan terus menerus berkoordinasi barang rampasan yang memang sudah 5 tahunan disita ditempat kami akhirnya dapat dikeluarkan dengan putusan dimusnahkan" ungkap Muh Mehdi. 

HumasRupbasanJakartaBarat

Berdasarkan Petikan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor 1576/Pid.Sus/2019/PN Tng  tertanggal 03 Februari 2020 menyatakan untuk kepentingan eksekusi putusan menyerahkan kembali barang bukti kepada pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang untuk dirampas negara untuk dimusnahkan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline