Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan JakartaBarat

Kementerian Hukum dan HAM RI

Sesuai Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Rupbasan Jakarta Barat Mengeluarkan Barang Bukti Sitaan Kepada yang Berhak

Diperbarui: 10 Oktober 2024   15:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

HumasRupbasanJakartaBarat

Tangerang -

Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta kembali melaksanakan kegiatan Pengeluaran Barang sitaan berupa 1 Unit Mobil Mazda Biante Warna Putih sesuai surat perintah dari Kejaksaan Negeri Tangerang pada hari kamis (10/10). 

Pengeluaran barang sitaan yang ditandatangani oleh Kepala  Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Muh Mehdi berjalan dengan lancar. Rupbasan Kelas I Jakarta Barat menerapkan Inovasi Cling dalam pelayanan di setiap basan baran yang masuk dan Keluar. Inovasi Pelayanan Cling adalah Basan yang keluar akan dibersihkan terlebih dahulu sampai bersih  sebagai bentuk pelayanan prima terhadap masyarakat. 

Berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor 625/Pid.B/2024/PN Tng  tertanggal 18 Juli 2024 menyatakan untuk kepentingan eksekusi putusan menyerahkan kembali barang bukti kepada pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang untuk segera dikembalikan kepada yang berhak dengan menunjukan bukti kepemilikan kendaraan yang sah untuk menerima barang sitaan tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline