Jakarta -
Menindaklanjuti surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM nomor SEK-9.OT.03.01 TAHUN 2024 tanggal 30 Juli 2024 hal Tindak Lanjut Percepatan Kinerja Melalui Indikator Reformasi Birokrasi, Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta mengadakan kegiatan Pendampingan penyusunan LKjIP kepada Unit Pelaksana Teknis dan Evaluasi Kinerja atas Perjanjian Kinerja (dalam rangka penyesuaian indikator kinerja dan target RO). yang diselenggarakan di Aula Lt.IV Kantor Wilayah kementerian Hukum Dan HAM DKI Jakarta pada hari Rabu, (25/9).
Pelaporan kegiatan oleh Kepala Bagian Program dan Humas Kanwil DKI Jakarta Bapak Sukino, kegiatan bertujuan untuk terpenuhinya data dukung yang sesuai ketentuan, menginventarisir capaian kinerja, serta merupakan salah satu indikator penilaian. Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan sekaligus dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta. Dalam sambutannya beliau mengharapkan kegiatan ini dapat diikuti dengan baik agar UPT dapat melaksanakan output yang maksimal demi tercapainya nilai yang memuaskan.
Kegiatan diikuti oleh pejabat administrator, operator SAKIP dan LKjIP dari seluruh unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. Rupbasan Kelas I Jakarta Barat kegiatan diwakili oleh Kasubsi Administrasi Dan Pemeliharaan, Musolikhan.
Kegiatan dilanjut dengan pemaparan materi oleh Kepala Bagian Program dan Humas. Salah satu yang penting dalam menyusun LKjIP yaitu harus berpedoman dari Keputisan Menteri Hukum dan Ham Nomor M.HH-01.PR.03 Tahun 2023. LKjIP merupakan bagian dari penilaian SAKIP sebagai salah satu indikator penilaian. Dengan adanya penyesuaian target indikator kinerja dan target rincian output yang berorientasi pada hasil, diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih efektif, efisien, serta memenuhi ekspektasi masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H