Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan JakartaBarat

Kementerian Hukum dan HAM RI

Profil Supratman Andi Agtas Menkumham RI Pengganti Yasonna H. Laoly

Diperbarui: 21 Agustus 2024   09:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

HumasKemenkumham

Menteri Hukum Dan HAM RI, Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H. (lahir 28 September 1969) adalah seorang akademisi, advokat, dan politikus Indonesia. Pada tanggal 19 Agustus 2024 dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI menggantikan Yasonna H. Laoly. 

Berdasarkan riwayat pendidikannya, Supratman juga mempunyai latar belakang hukum yang kuat. Mulai dari jenjang pendidikan Strata-1 (S1) hingga S3, dirinya mengenyam pendidikan ilmu hukum. Ia menyelesaikan pendidikan S1 di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Sulawesi Selatan. Kemudian, Supratman melanjutkan pendidikan S2 di Universitas Hasanuddin Makassar dan S3 di UMI Makassar. 

Dalam parlemen Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H. sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Komisi III pada 2014-2019 dan berlanjut sebagai Anggota Komisi VI DPR RI pada 2019-2024.  Selama dua periode sebagai Anggota DPR RI itu, dirinya juga menjabat sebagai Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI.

Selain di bidang hukum dan politik, Supratman ternyata pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Sulawesi Tengah. Dilansir dari laman fraksigerindra, Supratman juga tercatat pernah menjadi Direktur Utama Perusahaan Daerah Kota Palu pada 2005-2015; Komisaris PT Citra Nuansa Elok pada 2004-2012; serta Ketua Real Estate Indonesia (REI) Sulawesi Tengah periode 2004-2010.

Setelah dilantik, Supratman mengungkapkan tugas-tugas yang diberikan kepadanya sebagai Menkumham baru. Di antaranya pembahasan undang-undang hingga harmonisasi peraturan. "Juga berhubungan dengan administrasi hukum di Dirjen AHU (Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum), juga pembenahan-pembenahan juga akan kita kontrol di Direktorat Imigrasi, dan juga di lembaga pemasyarakatan," ujar Supratman.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline