Rupbasan Jakarta Barat Mengeluarkan Barang Rampasan Sesuai Putusan Pengadilan Negeri Tangerang
Diperbarui: 15 Agustus 2024 13:49
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
HumasRupbasan
Tangerang -
Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Melaksanakan Kegiatan Pengeluaran Barang Rampasan sesuai Putusan Dari Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor : 681/Pid.Sus/2024/PN Tng Tertanggal 11 Juli 2024 dari tindak pidana Penyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Dan Atau Liquefid Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah yang disimpan di Gudang Berbahaya Rupbasan Kelas I Jakarta Barat hari kamis (15/08/2024).
HumasRupbasan
HumasRupbasan
Pengeluaran barang sitaan yang ditandatangani oleh Kepala Rupbasan Kelas I Jakarta Barat, Muhammad Mehdi berjalan dengan lancar tanpa hambatan serta diserahkan kembali yang sudah beralih status menjadi Barang Rampasan tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri Tangerang untuk dilakukan Eksekusi Pelelangan.
HumasRupbasan
Kepala Rupbasan Kelas I Jakarta Barat, Muh Mehdi mendukung sepenuhnya Pengeluaran barang sitaan yang apabila perkara dan putusan sudah selesai untuk segera dieksekusi oleh pihak APH terkait. "Kami sangat mendukung dengan adanya proses putusan yang sudah selesai untuk dapat segera dieksekusi oleh pihak APH terkait dalam proses pelelangan, yang tentunya sirkulasi pengelolaan barang sitaan berjalan semakin optimal sehingga tidak berlarut-larut lama mengendap" ungkapnya.
HumasRupbasan
Seluruh proses pengeluaran Baran dari awal sampai akhir berjalan sesuai dengan SOP dengan pengawasan sebagai bentuk pelayanan prima terhadap masyarakat dan stakeholder dan Segala bentuk Pelayanan di Rupbasan Kelas I Jakarta Barat tanpa di pungut biaya / gratis.