Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan Cilacap

Kantor Rupbasan Kelas II CIlacap

Kemenkumham Kantor Wilayah Jawa Tengah Berikan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H Tahun 2022 kepada 6699 WBP

Diperbarui: 3 Mei 2022   10:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

SEMARANG- Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Jawa Tengah memberikan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H tahun 2022 kepada 6699 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Dari jumlah tersebut, 52 orang diantaranya bisa langsung menghirup udara segar, karena terhitung telah selesai menjalani masa pidana setelah mendapat remisi. Dari jumlah itu, diketahui 57 orang tergolong anak binaan.

Hal itu sebagaimana Siaran Pers yang disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A Yuspahruddin melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto, Sabtu (30/04).

Dari Siaran Pers itu juga diketahui bahwa besaran remisi yang diperoleh masing-masing berbeda-beda, tergantung dari masa pidana yang telah dijalani, yakni antara 15 hari hingga 2 bulan.

Lebih rinci, jumlah penerima remisi 15 hari sebanyak 1695 orang, remisi 1 bulan diberikan kepada 3915 orang, remisi 1 bulan 15 hari untuk 711 orang dan sisanya remisi 2 bulan diberikan kepada 378.

Dari 46 Lapas dan Rutan yang ada di Jawa Tengah, tercatat WBP di 43 Lapas dan Rutan berhak mendapatkan remisi. Sementara di Lapas Batu, Lapas Karanganyar dan Lapas Pasir Putih Nusakambangan, tidak ada WBP yang mendapatkan remisi.

Dokpri

Lapas Kelas I Semarang, menjadi UPT yang WBP paling banyak mendapatkan remisi, yaitu 500 orang. Bisa dipahami karena jumlah WBP di Lapas Kelas I Semarang merupakan yang terbanyak bila dibandingkan dengan Lapas dan Rutan lainnya di Jawa Tengah.
Sementara bila dilihat dari kasusnya, yang paling banyak menerima remisi adalah WBP terpidana umum, yakni 4550 orang.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin menegaskan bahwa remisi merupakan hak WBP yang diberikan berdasarkan Peraturan dan Ketentuan yang telah ditetapkan.

Dirinya juga menambahkan bahwa tujuan pemberian remisi bukan sekedar pengurangan masa pidana.

"Remisi merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana," jelasnya.

"Sebagai apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar aturan, yang ikut dalam program pembinaan, dan tentu semua sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," terang Yuspahruddin menambahkan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline