OKU Timur - Kepala Rupbasan Kelas II Baturaja, Palben Manurung beserta Jajaran menghadiri undangan pemusnahan Barang Bukti (BB) tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap/Inkracht dengan amar Putusan Pengadilan "dirampas untuk dimusnahkan", (23/07/2024).
Kegiatan Pemusnahan BB tindak pidana umum dan maupun tindak pidana khusus bertempat di Depan Gedung Barang Bukti Halaman Belakang Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur.
Bupati OKU Timur, Lanosin dalam sambutannya menyampaikan " Terimakasih banyak sinergitas di OKU Timur ini".
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur, Andri Juliansyah mengatakan "pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan yang ke 2 (dua) kali dalam Tahun ini, untuk menghindari oknum oknum pegawai yang menyelewengkan barang bukti dan penumpukan barang sitaan.
Lanjut, " Dapat juga kami sampaikan pada kesempatan ini, pada tanggal 17 Juli 2024 telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Baturaja No : 651/Pid.Sus/2020/PN.Bta tanggal 26 Januari 2020 atas nama terpidana Nur Handoko Bin Maryono berupa + 9.980 liter bahan bakar minyak yang setelah di tera ulang bertempat di PT Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit III Plaju dengan jumlah 3.730 liter telah berhasil dimusnahkan dengan cara dimasukkan kedalam sloop pembuangan di PT Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit III Plaju.
Bahwa pemusnahan tersebut telah melalui rangkaian panjang dimana awal Maret 2023 kami berkoordinasi dengan DLH terkait temuan bbm minyak yang disimpan di Rupbasan Baturaja, kemudian setelah proses panjang Alhamdulillah pada Bulan Februari 2024 kami mendapat saran tindak dari Jampidum melalui surat No.B-628/E.3/Eku.3/02/2024 yang mana memberikan petunjuk untuk berkoordinasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan DLH Provinsi Sumsel untuk memastikan barang bukti tersebut dapat dilakukan pemusnahan dengan cara pembakaran atau sebagai campuran aspal dan tidak menimbulkan dampak pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Kemudian setelah koordinasi berjenjang melalui DLH Oku Timur kami kemudian mendapat saran tindak dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melalui surat No. 660/16/DLH/2024 tanggal 13 Februari 2024 yang mana disebutkan jika Bahan Bakar Minya (BBM) berdasarkan PP 47 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) merupakan kategori B3, untuk itu agar dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan instansi atau badan yang mengurusi bahan bakar minyak. Alhamdulillah setelah rangkaian proses panjang tersebut kita dapat berkumpul disini yang mana eksekusi terhadap BBM tersebut dapat dilaksanakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H