PALEMBANG - Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Palembang, Parulian Hutabarat tinjau langsung tanah rampasan titipan dari KPK RI, (05/09/23). Parulian didampingi Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Administrasi dan Pemeliharaan, Hariyanto selaku yang membidangi masalah ini, juga didampingi 3 orang staf.
Tanah seluas 278 m berlok7asi di Jln. Jepang, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, persis di belakang RSU Bunda - Palembang ini adalah aset rampasan dari Ir.H.Ahmad Yani, MM. Menurut Hariyanto, tanah rampasan ini dititipkan ke Rupbasan Palembang sejak 05 April 2023 lalu.
"Berdasarkan surat dari KPK No. B-1374/PBB.04.00/26/04/2023 tanggal 04 April perihal penitipan Barang Rampasan (Baran) sita eksekusi perkara a.n Ir.H.Ahmad Yani, MM. Serah terima penitipan Basan ini tercatat dalam registrasi Rupbasan Palembang No: W6.Rup01/RBSI/DR/U/04/2023/02 tanggal 05 April 2023. Artinya sudah 5 bulan Baran ini dititipkan dan menjadi tanggung jawab Kita. Menurut informasi terakhir, tanah ini sedang dalam proses lelang oleh KPK RI." Ujar Hariyanto kepada awak Humas Rupbasan Palembang.
Follow IG : @rupbasan_palembang_
FB & Youtube : Rupbasan Palembang
Twitter : @rupbasanplg
CC :
@kemenkumhamri
@kumhamsumsel
#KPK
#RupbasanPalembang
#RupbasanPalembang_Mantul
#KumhamPasti
#KumhamSumsel
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H