Lihat ke Halaman Asli

Jalin Harmonisasi Sesama APH, Karupbasan Palembang Sambangi Balai Gakkum LHK Sumatera Wil 3

Diperbarui: 31 Agustus 2023   20:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Karupbasan Palembang Sambangi Balai Gakkum LHK Sumatera Wil 3 - Dok. tim humas

PALEMBANG - Dalam rangka meningkatkan harmonisasi dan sinergitas antar Aparat Penegak Hukum (APH), kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Palembang, Parulian Hutabarat sambangi Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Sumatera, Seksi Wilayah III (31/08/23). Parulian didampingi dengan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Administrasi & Pemeliharaan (Minhara), Hariyanto dan 4 pegawai.

Parulian dan Jajaran berbincang-bincang dengan Kasi Balai Gakkum LHK Sumatera Wil 3 - Dok. tim humas

Begitu sampai, Parulian beserta jajaran diarahkan langsung menuju ruang Kepala Seksi Balai, Sugiharto. Parulian dan jajaran disambut hangat di ruang Kasi Balai tersebut.


Dalam pembicaraan hangat tersebut, Parulian menyampaikan tujuan mereka datang adalah untuk silaturahmi dan memperkuat harmonisasi serta sinergitas antar APH. Selain itu, Parulian juga menyampaikan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Rupbasan sesuai amanat UU.

Parulian dan Jajaran berbincang-bincang dengan Kasi Balai Gakkum LHK Sumatera Wil 3 - Dok. tim humas

"Rupbasan secara kedudukan hukum memiliki kekuatan. Seperti UUD 1945 pasal 28H ayat 4 tentang HAM kepemilikan pribadi termasuk yang lagi disita negara. Kemudian di KUHAP Pasal 44 ayat (1) bahwa Benda Sitaan (Basan) dititipkan di Rupbasan. Ada UU NO.8 1981 yang diperjelas di PP NO. 27 1983 tentang pelaksaan UU No.8 tahun 1981," ujar Parulian.

Kasi Balai Gakkum LHK Sumatera Wilayah III menyampaikan terima kasih atas kunjungan dari pihak Rupbasan Palembang. "Kami sangat berterima kasih atas kunjungan dari pihak Rupbasan. Kami juga diingatkan atas Tupoksi kami. Ke depan akan kami prioritaskan penitipan Barang Bukti (Barbuk) atau Basan dari hasil pelanggaran hukum di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan ke Rupbasan Palembang." Ujar Sugiharto menyampaikan ke Parulian.

Kunjungan ini berlangsung secara hangat dan santai. Di akhir kunjungan, Parulian memberikan brosur pengenalan Rupbasan Palembang. Brosur ini menjelaskan mengenai Tupoksi Rupbasan, dasar hukum yang kuat, dan layanan terpadu di Rupbasan Palembang. Kemudian Sugiharto mengajak foto bersama di depan pintu masuk kantor.

Berfoto bersama di depan kantor - Dok. tim humas

Follow IG : @rupbasan_palembang_

FB & Youtube : Rupbasan Palembang

Twitter : @rupbasanplg

CC :
@kemenkumhamri
@kumhamsumsel
@ditjenpas

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline