PALEMBANG - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Palembang mengikuti pengarahan dan penguatan mengenai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Rupbasan. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual zoom meeting oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan (Diryantah Lola Basan Baran), Budi Sarwono. Dan Direktur Keamanan dan Ketertiban (Dirkamtib), Abdul Aris selaku pemateri dalam penguatan ini, (24/10).
dokpri
"Rupbasan secara hukum masih tetap eksis dan diakui. Dalam UUD 1945 pasal 28H ayat 4. Selain itu juga UU NO.8 1981 tentang Hukum Acara Pidana, kemudian diperjelas dengan PP NO. 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab Hukum Acara Pidana, UU NO.12 1985 tentang Pajak Bumi Bangunan (PBB). Pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 44 ayat (1) disebutkan bawah Benda Sitaan Negara dititipkan di Rupbasan. Mengenai tata cara pengelolaan Basan Baran, ada Permenkumham Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara Dan Barang Rampasan Negara Pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. Itu artinya Rupbasan masih diperlukan dalam negara ini. Yang perlu diperhatikan adalah Tupoksi dari Rupbasan perlu diperkuatkan lagi. Seperti dalam pengelolaan Basan Baran, penertiban administrasi pemasukan maupun pengeluaran Basan Baran, dan sinergitas antar Aparat Penegak Hukum (APH)." Ujar Budi dalam arahannya.
dokpri
Acara berlangsung secara khidmat dan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat. dokpri
Twitter : @rupbasanplg
CC :
@kemenkumhamri
@kumhamsumsel
#RupbasanPalembang
#RupbasanPalembang_Mantul
#KumhamPasti
#KumhamSumsel
dokpri