Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan Palembang Ikuti Penguatan oleh Diryantah Basan Baran dan Dirkamtib Secara Virtual

Diperbarui: 24 Oktober 2022   16:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

PALEMBANG - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Palembang mengikuti pengarahan dan penguatan mengenai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Rupbasan. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual zoom meeting oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan (Diryantah Lola Basan Baran), Budi Sarwono. Dan Direktur Keamanan dan Ketertiban (Dirkamtib), Abdul Aris selaku pemateri dalam penguatan ini, (24/10).

dokpri

Penguatan ini diikuti oleh Rupbasan se-Indonesia. Sebanyak 66 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rupbasan. Dalam pengarahannya, manyampaikan bahwa Rupbasan tetap ada legal standingnya dengan mengacu pada UU yang lama. Meskipun dalam UU No.2 tahun 2022 tidak tercantum kata Rupbasan.

"Rupbasan secara hukum masih tetap eksis dan diakui. Dalam UUD 1945 pasal 28H ayat 4. Selain itu juga UU NO.8 1981 tentang Hukum Acara Pidana, kemudian diperjelas dengan PP NO. 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab Hukum Acara Pidana, UU NO.12 1985 tentang Pajak Bumi Bangunan (PBB). Pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 44 ayat (1) disebutkan bawah Benda Sitaan Negara dititipkan di Rupbasan. Mengenai tata cara pengelolaan Basan Baran, ada Permenkumham Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara Dan Barang Rampasan  Negara Pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. Itu artinya Rupbasan masih diperlukan dalam negara ini. Yang perlu diperhatikan adalah Tupoksi dari Rupbasan perlu diperkuatkan lagi. Seperti dalam pengelolaan Basan Baran, penertiban administrasi pemasukan maupun pengeluaran Basan Baran, dan sinergitas antar Aparat Penegak Hukum (APH)." Ujar Budi dalam arahannya.

dokpri

Kemudian Dirkamtib, Abdul Aris menambahkan penguatan untuk pengamanan secara umum pada Rupbasan. "Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M.04.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Tata Kerja Rumah Tahanan dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. Bahwa tugas pokok Rupbasan adalah melakukan penyimpanan benda sitaan negara. Selanjutnya dalam pasal 29 dinyatakan bahwa untuk menyelenggarakan tugas tersebut, RUPBASAN mempunyai fungsi pengamanan dan pengelolaan RUPBASAN." Ujar Abdul Aris saat memberikan penguatan.

Acara berlangsung secara khidmat dan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.

dokpri

Follow IG : @rupbasan_palembang_FB & Youtube : Rupbasan Palembang
Twitter : @rupbasanplg

CC :
@kemenkumhamri
@kumhamsumsel

#RupbasanPalembang
#RupbasanPalembang_Mantul
#KumhamPasti
#KumhamSumsel

dokpri




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline