Sidoarjo - Kepala Rupbasan Kelas I Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim, Endang Purwati mengikuti Rapat Penyusunan Policy Paper dan Pedoman Pengendalian BASAN dan BARAN Diluar Rupbasan melalui virtual zoom meeting yang juga diikuti oleh seluruh Kepala UPT Rupbasan se-Indonesia, Rabu (4 September 2024).
Rapat yang berpusat di Direktorat Pelayanan Tahanan dan Anak dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Jakarta ini membahas terkait kebijakan-kebijakan terkait pengelolaan BASAN/BARAN dan pengelolaan SDM yang ada di Rupbasan. Diantaranya adalah refresh jumlah pegawai, PPNPN, BASAN/BARAN yang menumpuk, dll.
Upaya penegakan hukum Indonesia menghadapi persoalan berkaitan dengan pengaturan aset dari tindak pidana. Khususnya benda yang disita atau dirampas dari tindak pidana. Benda sitaan atau barang rampasan dari tindak pidana harus dipertahankan nilai ekonomisnya sehingga pemulihan aset dari tindak pidana (asset recovery) dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Penanganan benda sitaan dan barang rampasan dari tindak pidana yang tidak efektif dan efisien akan menyebabkan penurunan nilai ekonomis (depresiasi) sehingga kerugian negara tidak dapat dipulihkan. Oleh karenanya, demi pelaksanaan kewenangan Rupbasan, pejabat Rupbasan harus disesuaikan sama dengan tingkatan pejabat penanganan perkara tindak pidana dan perlu dilakukan perubahan peraturan perundang-undangan untuk memberikan kewenangan bagi Rupbasan dalam menangani BASAN termasuk didalamnya melakukan pelelangan BASAN dan BARAN yang mengalami penurunan nilai ekonomis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H