Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan Surabaya

Pengadministrasi Umum pada Rupbasan Kelas I Surabaya

Rupbasan Surabaya Melakukan Pendampingan dalam Proses Penjelasan (Aanwijzing) Lelang Barang Rampasan KPK

Diperbarui: 1 Agustus 2024   15:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humas Rupbasan Surabaya

Sidoarjo - Dalam rangka lelang BARAN (Barang Rampasan) titipan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), maka Rupbasan Kelas I Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim turut serta dalam pendampingan saat proses aanwijzing, Kamis (1 Agustus 2024).

Aanwijzing atau proses penjelasan terkait objek yang akan dilelang dilakukan sebagai bagian dari tahap persiapan lelang, dimana calon peserta dapat melihat dan memeriksa barang yang akan dilelang. Proses ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan meminimalisir kesalahan dalam penawaran. Dalam kegiatan ini ada 2 (dua) orang perwakilan dari pihak KPK yang didampingi oleh staf administrasi dan pemeliharaan Rupbasan Kelas I Surabaya. Proses lelang ini dilakukan secara online dengan penawaran tertutup.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline