Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan Mojokerto

Pegawai Negeri Sipil

Rupbasan Mojokerto Ikuti Simposium Nasional "Menuju Paradigma Pemidanaan Indonesia"

Diperbarui: 13 April 2023   16:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rupbasan Mojokerto Ikuti Simposium Nasional "Menuju Paradigma Baru Pemidanaan Indonesia" (Foto: HumasUpMoker) 

Mojokerto -- pegawai Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur mengikuti kegiatan Simposium Nasional dengan Tema " Menuju Paradigma Baru Pemidanaan Indonesia" yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam rangkaian menuju peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-59 secara virtual melalui zoom meeting di ruang aula Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.

Kegiatan Simposium Nasional yang berlangsung secara hybrid ini awali dengan pembacaan doa kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan kegiatan oleh Dr. Reyhard Silitonga sebagai Opening Remark. Dalam laporannya dirjen PAS mengatakan pembaharuan terhadap kitab undang-undang hukum pidana merupakan salah satu usaha dalam rangka pembangunan hukum nasional. Beliau menambahkan orientasi pemidanaan kedepan tidak lagi berkutat pada keadilan retributif, tetapi sudah beroientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.

Setelah penyampaian laporan kegiatan, acara dilanjutkan dengan sambutan oleh Menteri Hukum dan HAM, Prof .Yasonna H.Laoly, S.H, M.Sc. Ph.D sebagai keynote speaker serta membuka secara resmi kegiatan Simposium Nasional dengan Tema " Menuju Paradigma Baru Pemidanaan Indonesia".

Kegiatan Simposium Nasional dengan Tema " Menuju Paradigma Baru Pemidanaan Indonesia" dipandu oleh moderator Chaca Annisa, News Anchor tvOne News dan narasumber pada kegiatan ini yakni Guru Besar Hukum Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo dan Anggota Komisi III DPR RI, H.Arsul Sani, S.H.Si, L.LD serta Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof Dr. Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), S.H., M.Hum.

Disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menjadi penyempurna transformasi Pemasyarakatan Indonesia. Begitu pula diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah mengusung semangat keadilan yang korektif, restoratif dan rehabilitatif. Dan dalam simposium ini dibahas mengenai pengaruh keduanya terhadap pemidanaan di Indonesia.

#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Yasonna
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#KemenkumhamJatim
#ImamJauhari
#TeguhWibowo
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline