Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan Mojokerto

Pegawai Negeri Sipil

Laporkan Gratifikasi dalam Bentuk Apapun Pada Rupbasan Kelas II Mojokerto

Diperbarui: 6 Desember 2022   11:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Laporkan Gratifikasi Dalam Bentuk Apapun Pada Rupbasan Kelas II Mojokerto (Foto:HumasRupMoker)

Mojokerto - Di awal minggu ini kami siap melayani dengan 3S, Senyum, Sapa, Salam. Dengan Komitmen mewujudkan pelayanan yang bersih dan akuntabel, kami bertekad ingin melaksanakan pelayanan yang prima kepada masyarakat dengan tulus dan ikhlas. Segala pelayanan di Rupbasan Kelas II Mojokerto Kemenkumham Jawa Timur tanpa biaya, GRATIS!

 Hadir sebagai salah satu komponen pelaksanaan layanan publik, Duta Anti Gratifikasi menjalankan fungsi mitigasi risiko terjadinya pungli, gratifikasi, maupun penyimpangan lain. Selain itu, ia menjalankan fungsi kampanye publik kepada masyarakat dan pengguna layanan lain agar menghilangkan kebiasaan memberikan imbalan yang merupakan bentuk gratifikasi.

 "Karena gratifikasi yang diberikan akan merusak pola pikir petugas layanan, yang berdampak kepada kualitas layanan selanjutnya."Ujar Sudarso Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kemenkumham Jawa Timur

Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 yakni pemberian dalam arti luas, meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

 Pengecualian:

Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1) :

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Yasonna
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#KemenkumhamJatim
#AnakAgungGdeKrisna
#TeguhWibowo
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline