Lihat ke Halaman Asli

Rupbasan Pasuruan

Selamat Datang Pembaca Berita RUPPAS

Semarak Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60, Jajaran Rupbasan Pasuruan Ikuti Upacara Di Lapas Kelas 1 Surabaya

Diperbarui: 27 April 2024   14:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sidoarjo -- Kegiatan Upacara Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60 merupakan puncak acara dari peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-60 Tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari ini, Sabtu (27/04) di Lapas Kelas 1 Surabaya.

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh jajaran Pimpinan Tinggi (Pimti) Pratama, seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) beserta perwakilan dari pegawai seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Jatim.

Upacara ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jatim, Heni Yuwono yang bertindak selaku Inspektur Upacara. Dalam upacara tersebut Heni Yuwono menyampaikan amanat dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. "Tetaplah menjadi insan Pemasyarakatan yang senantiasa berkinerja tinggi, menjaga integritas dan berbudaya anti korupsi, serta menyumbang berbagai prestasi seraya menghindarkan diri dari perilaku kurang terpuji," ujarnya.

Menurutnya, umur Pemasyarakatan yang telah mencapai 60 tahun bukan merupakan waktu yang singkat. Perjalanan panjang yang telah dilewati menjadi landasan untuk mempersiapkan langkah-langkah dalam menghadapi perkembangan dinamika pidana di Indonesia. "Pemasyarakatan harus memastikan kehadirannya sebagai bagian subsistem peradilan pidana yang mengawal dari tahap pra-ajudikasi, ajudikasi, dampai dengan pasca ajudikasi," ucapnya.

Untuk itu, peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI ke-60 dengan tema 'Pemasyarakatan PASTI Berdampak' bukanlah kegiatan seremonial belaka, melainkan bentuk komitmen untuk menjawab berbagai tantangan kedepan. "Selaras dengan arah dan tujuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," imbuhnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Pemasyarakatan memiliki peran yang sentral dalam upaya penjaminan hak pada mereka yang dikenakan upaya paksa, pembinaan bagi para pelanggar hukum dan secara signifikan terlibat dalam upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana. "Peran yang besar itu harus dimanfaatkan secara benar, harus dimanfaatkan secara profesional dan secara bertanggung jawab," pungkasnya.

#kemenkumhamRI
#yasonnalaoly
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#rupbasan
#rupbasanpasuruan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline