Ambon -- Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (30/05), pukul 11.08 WIT, dipimpin Asisten Tidak Pidana Khusus melakukan kunjungan pada Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Ambon.
Aspidsus Kejati Maluku mengatakan, "Kunjungan kami ini dilakukan sebagai bentuk koordinasi dengan pihak Rupbasan Kelas I Ambon terkait barang sitaan Kejaksaan Baik itu Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi ," ungkapnya.
Kunjungan tersebut langsung diterima oleh Karupbasan dan Kasubsi Adpel (administrasi dan pemeliharaan) pada Ruang Kerja Karupbasan Ambon yang kemudian dilanjutkan dengan peninjauan langsung Barang Bukti pada Gudang-gudang Penyimpanan Basan Baran.
Selanjutnya di jelaskan oleh Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Kelas I Ambon 'Ade Mailoa, bahwa " Basan Baran yang dititipkanoleh pihak kejaksaan pada kami belakangan ini memiliki sirkulasi yang cukup baik karena ada Keseimbangan antara BB masuk dan BB Keluar tapi harapan kami agar lebih banyak dikeluarkan karena BB dari pihak kejaksaan cukup banyak yang ada pada Gudang Kami ," ungkapnya.
Kunjungan tersebut diakhiri dengan Foto bersama antara pihak Rupbasan kelas I Ambon dengan Pihak Kejaksaan Tinggi Maluku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H